Dana THR dan Gaji 13 Guru Talaud Cair Maret

  • 23 Feb 2026 19:47 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud - Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Talaud, Deker Lasut mengungkapkan dana THR dan Gaji 13 bagi guru penerima TPG akan dibayarkan paling lambat minggu ketiga Maret 2026.

Lasut menjelaskan bahwa guru penerima sertifikasi sebagai PNS Daerah yang tidak menerima TTP akan mendapatkan gaji 13 dan gaji 14 tersebut.

“Terkait THR Guru penerima sertifikasi, sebagai PNS Daerah yang tidak menerima TTP mereka akan menerima gaji 13 dan gaji 14. Untuk Kabupaten Talaud dananya sudah di transfer ke Kas Umum Daerah. Tapi karena dananya masuk pada akhir Desember 2025 sekira tanggal 30 sementara APBD kita sudah ditetapkan beberapa bulan sebelumnya, sehingga itu (Gaji 13 dan 14) tidak tertata dalam APBD induk,” jelas Kadis Dikpora

Menurut Lasut, dana tersebut sebenarnya sudah ditransfer ke Kas Umum Daerah pada akhir Desember 2025, tepatnya sekitar tanggal 30. Namun, karena APBD telah ditetapkan beberapa bulan sebelumnya, anggaran Gaji 13 dan 14 ini belum tertata dalam APBD induk. Pemerintah Daerah kemudian menempuh mekanisme pergeseran APBD untuk mencover anggaran yang belum tertata tersebut.

" Nah, untuk THR Guru penerima TPG ini akan dianggarkan di pergeseran, dan ini sementara dilaksanakan. Dan ketika dia (Dana THR) sudah tertata di DPA Dinas Dikpora lewat pergeseran, maka itu siap untuk dibayarkan ke rekening masing guru sertifikasi, kira – kira awal bulan Maret 2026 paling lambat minggu ketiga,” ujar Deker

Ia menambahkan bahwa proses pergeseran sedang dilaksanakan, dan setelah tertata di DPA Dinas Dikpora, dana akan segera disalurkan ke rekening masing-masing guru sertifikasi paling lambat minggu ketiga Maret 2026.

Dinas Dikpora selaku OPD teknis akan mempercepat penyaluran segera setelah seluruh Badan atau Dinas menyelesaikan proses pergeseran. Menurut Kadis Dikpora, terdapat dana sekira 5 Miliar lebih yang disiapkan untuk membayar Gaji 13 dan Gaji 14 bagi seluruh guru penerima TPG. Angka ini bersifat fluktuatif setiap tahunnya karena adanya dinamika jumlah guru sertifikasi, baik karena faktor pensiun, meninggal dunia, maupun adanya guru baru yang memenuhi syarat sertifikasi.

Kadis menegaskan bahwa seluruh Gaji 13 dan Gaji 14 pada tahun ini dipastikan akan terbayar sepenuhnya dan meminta para guru menganggap hal ini sebagai tabungan. Ia juga meluruskan bahwa dana yang belum terbayar adalah THR guru penerima TPG, bukan tunjangan profesinya itu sendiri. TPG dipastikan sudah dibayarkan oleh kementerian hingga bulan Desember langsung ke rekening guru, kecuali bagi mereka yang terkendala masalah validasi jam mengajar.

“Sekedar meluruskan yang benar yang belum terbayar itu adalah THR guru penerima TPG, bukan TPG nya. TPG sudah dibayarkan kementerian sampai bulan desember dan langsung ke rekening guru, kecuali yang guru – guru ada masalah soal jam mengajar sehingga belum Valid,” katanya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....