Polsek Rainis Larang Penggunaan Knalpot Brong

  • 13 Feb 2026 14:50 WIB
  •  Talaud

RRI. CO. ID, Talaud - Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dan pencegahan kenakalan remaja di sejumlah sekolah yang berada di wilayah hukumnya Jumat 13 Februari 2026.

Kanit Binmas Polsek Rainis Ajun Inspektur Polisi Dua Fredy Tinuwo menyampaikan imbauan langsung kepada para siswa-siswi agar tidak menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Kami juga menekankan pentingnya menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja yang dapat merusak masa depan generasi muda, " ujar Tinuwo

Pihak kepolisian juga menegaskan jika masih ditemukan pengendara yang menggunakan knalpot tersebut, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Rainis berharap dapat menumbuhkan kesadaran para pelajar akan pentingnya disiplin berlalu lintas serta menjauhi perilaku menyimpang demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....