​KPU Talaud Sosialisasi Aturan Baru Pengganti Antar Waktu

  • 07 Feb 2026 07:18 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 terkait mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Talaud ini menghadirkan perwakilan dari 8 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud hasil Pemilu 2024.

Ketua KPU Talaud, Andri L. J. Sumolang, menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan terhadap aturan terbaru. Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur dan persyaratan administrasi, diharapkan proses transisi anggota dewan di masa depan dapat berjalan tertib dan sesuai hukum.

Dalam paparan materi yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Faisal Tahir, terdapat beberapa poin krusial yang ditekankan terkait alasan PAW, penyempurnaan aturan dan kelengkapan administrasi.

Dijelaskan sesuai Pasal 3 ayat (1), PAW dapat dilakukan apabila anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.  PKPU ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya guna memberikan kepastian hukum dan memperjelas mekanisme verifikasi calon pengganti, dan Partai politik diimbau teliti dalam menyiapkan dokumen untuk mencegah kesalahan prosedur yang dapat menghambat proses verifikasi.

"Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan PAW berjalan lebih tertib dan sesuai prinsip demokrasi, sehingga tidak ada perbedaan tafsir dalam pengusulannya," tegas Faisal Tahir.

​Melalui langkah preventif ini, KPU Talaud berharap fungsi kelembagaan DPRD tetap terjaga tanpa kendala administratif jika sewaktu-waktu terjadi pergantian anggota di tengah masa jabatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....