​Babinsa Mediasi Kasus Penebangan Pohon Ilegal di Bulude

  • 21 Jan 2026 13:45 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud - Babinsa Desa Bulude, Serka Arnisto Towoliu dari Koramil 1312-01/Kabaruan, berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa penebangan pohon milik orang lain yang melibatkan Bapak Manuele Gunter dan Keluarga Tuwongkesong-Amisi.

Mediasi yang dilaksanakan Rabu 21 Januari 2026 ini turut dihadiri oleh Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini bermula saat lelaki Manuele Gunter menebang pohon mahoni di lahan milik Keluarga Tuwongkesong-Amisi tanpa izin untuk keperluan material pembangunan rumah. Tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya verifikasi status kepemilikan lahan terlebih dahulu.

Dalam proses mediasi yang digelar langsung di lokasi kejadian, Babinsa berperan sebagai fasilitator komunikasi untuk memberikan pemahaman terkait hak milik properti dan aspek hukum yang berlaku. Melalui dialog yang persuasif, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menempuh jalan damai.

Manuele Gunter mengakui kekeliruannya dan meminta maaf secara terbuka. Ia juga bersedia membayar ganti rugi materiil sesuai nilai pasar kayu mahoni tersebut dan melakukan penanaman bibit pohon baru di lokasi sebagai bentuk pemulihan lingkungan.

Serka Arnisto Towoliu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan ini serta menggencarkan penyuluhan agar masyarakat lebih menghormati hak milik orang lain dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Rekomendasi Berita