Proyek Pengaman Pantai Rp4,4 Miliar di Melbar Diprotes
- 19 Jan 2026 12:40 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud - Pembangunan infrastruktur pengaman pantai (talud) di wilayah Kelurahan Melonguane Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud, memicu protes keras dari warga setempat. Proyek senilai Rp4.433.000.000 tersebut dinilai "salah sasaran" karena lokasi pengerjaannya dianggap tidak menyentuh titik yang paling terdampak abrasi.
Renalto Tumarah, perwakilan warga terdampak, menyatakan kekecewaannya terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Talaud dan pihak kontraktor. Menurutnya, pembangunan saat ini dilakukan di area belakang Penginapan Pantai Mutiara hingga belakang SPBU lama, yang menurut warga bukan merupakan titik krusial yang mengancam pemukiman.
"Kami masyarakat Melonguane Barat merasa dipermainkan. Proyek miliaran rupiah ini justru dikerjakan di lokasi yang bukan prioritas dampak bencana. Kami minta keadilan karena keselamatan pemukiman kami jadi taruhannya," tegas Renalto.
Senada dengan itu, Cleintend Lahope mempertanyakan adanya perbedaan antara lokasi survei awal dengan eksekusi lapangan. Ia menyebut petugas terkait sering mengambil dokumentasi di area abrasi parah, namun pembangunan justru dialihkan ke lahan yang belum ada pemukimannya.
Atas kondisi ini, warga mendesak Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, untuk segera mengevaluasi kinerja BPBD dan menghentikan sementara proyek tersebut guna dilakukan peninjauan ulang bersama masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris BPBD Talaud, Fretsly Ontorael, Senin (19/1/2026) memberikan penjelasan terkait kronologi perencanaan proyek. Ia menyebutkan bahwa pada perencanaan awal tahun 2021, lokasi pemukiman yang dikeluhkan warga memang belum masuk daftar karena saat itu kondisi talud di sana masih berdiri.
BPBD mengaku telah melakukan pertemuan dengan pihak pelaksana proyek dan pemerintah kelurahan untuk mencari solusi. Namun, Fretsly menekankan adanya batasan regulasi dan kontrak kerja yang ketat.
Perwakilan Pihak ketiga belum bisa menyetujui pemindahan lokasi jika ada sisa lebih pekerjaan karena harus berkonsultasi dengan pimpinan perusahaan dan menyesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selanjutnya, Pekerjaan harus memenuhi syarat panjang dan volume yang telah ditetapkan oleh BNPB.
" Regulasi yang ada melarang adanya penambahan atau pengurangan volume serta panjang proyek secara sepihak di luar kontrak yang telah ditandatangani," katanya