HOAKS: BPJS Wajib Bayar Co-Payment

  • 08 Sep 2025 21:06 WIB
  •  Talaud

KBRN, Talaud: Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus membayar biaya tambahan atau co-payment untuk mendapatkan layanan kesehatan. Informasi ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi peserta JKN yang mengandalkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Namun benarkah kabar tersebut?

Melansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia informasi tersebut tidak benar. Faktanya peserta JKN tetap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku dalam program JKN. Tidak ada pungutan biaya tambahan atau co-payment yang dibebankan kepada peserta JKN untuk layanan yang telah dijamin.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Sebaiknya pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi seperti Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, atau kanal komunikasi pemerintah lainnya.

Menyebarkan informasi yang belum diverifikasi hanya akan menambah kebingungan dan keresahan publik. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjadi masyarakat yang cerdas dan bijak dalam menyikapi setiap informasi.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....