Tiga Tahapan Perkawinan Adat Melonguane
- 30 Agt 2026 09:00 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud – Perkawinan adat di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, memiliki tiga tahapan utama yakni inna'a, onoca, dan rayana. Ketiga tahapan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses perkawinan tetapi juga berfungsi memastikan hubungan keluarga dan asal-usul kedua calon mempelai.
Tokoh adat Melonguane, Golfried Timpua, menjelaskan bahwa tahap pertama disebut inna'a. Tahapan ini dilakukan pihak keluarga laki-laki untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan anak mereka mengenai ketertarikan terhadap seorang perempuan.
“Orang tua berkewajiban melakukan yang namanya inna'a, untuk memastikan apakah benar anak saya memberitahu bahwa dia tertarik dan menyukai anak Bapak Ibu ini,” ujarnya, Kamis 27 Agustus 2026.
Apabila pihak keluarga perempuan menerima dan membenarkan informasi tersebut, maka dilakukan suatu ikatan dalam jangka waktu tertentu. Setelah itu, hubungan kedua calon kembali diperiksa melalui tahapan kedua yang disebut onoca atau mangonoca. Pada tahap ini keluarga laki-laki datang bersama sejumlah kerabat untuk menyampaikan lamaran secara resmi.
Menurut Golfried, onoca menjadi momentum ketika kedua keluarga, termasuk masyarakat dan perangkat adat, mengetahui rencana perkawinan tersebut. Para tua-tua adat atau kepala suku mewakili keluarga laki-laki, sedangkan pihak perempuan diwakili Ratu Inangruanganna bersama perangkat adat. Kedua pihak kemudian bermusyawarah menentukan waktu pelaksanaan perkawinan.
Tahap ketiga disebut rayana, yakni perkawinan resmi menurut adat. Golfried menjelaskan, proses ini sekaligus menjadi bagian penting untuk menelusuri sejarah dan asal-usul kedua calon mempelai. Apabila ditemukan hubungan darah hingga tiga tingkatan, perkawinan tersebut tidak diperbolehkan menurut adat.
Golfried menambahkan, adat juga memiliki ritual tertentu apabila pasangan sudah terlanjur menjalin hubungan meskipun kemudian diketahui memiliki hubungan kekerabatan yang tidak diperbolehkan. Namun kondisi tersebut memiliki konsekuensi sehingga pencegahan melalui penelusuran silsilah keluarga menjadi hal penting.
Karena itu, keberadaan ruanganna dinilai memiliki fungsi penting dalam masyarakat adat Melonguane. Ruanganna menjadi wadah untuk menjaga hubungan darah dan silsilah keluarga agar tetap diketahui oleh generasi berikutnya. Pertemuan keluarga, termasuk melalui kegiatan ibadah, menjadi salah satu sarana untuk terus mengingatkan sejarah asal-usul keluarga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....