Buron 5 Bulan, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Polsek Beo

  • 27 Jul 2026 23:32 WIB
  •  Talaud
Video

RRI.CO.ID, Talaud - Kepolisian Sektor (Polsek) Beo, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Talaud, berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berinisial AM.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi intensif antara Polsek Beo Polres Kepulauan Talaud bersama Tim Cyber Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, setelah terduga pelaku sempat melarikan diri dari kejaran petugas selama kurun waktu 5 bulan.

AM diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang baru berusia 15 tahun pada Senin, 2 Februari 2026. Proses pengungkapan kasus ini sempat menemui kendala di lapangan karena saat penyidik hendak melakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan, terlapor diketahui sudah melarikan diri dari wilayah hukum Polsek Beo.

Namun, hal tersebut tidak menyurutkan langkah kepolisian untuk menuntaskan kasus demi perlindungan serta keadilan bagi anak. Melalui strategi pelacakan komprehensif bersama Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sulut, pelarian AM akhirnya terhenti pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WITA. Selanjutnya pada Minggu, 26 Juli 2026, terduga pelaku dipindahkan kembali ke Kabupaten Kepulauan Talaud menggunakan kapal laut dan diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Beo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Dwi Yatmoko, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman bagi anak serta tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak di sekitar mereka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....