Kejari Talaud Tahan 4 Tersangka Korupsi Lahan SPBU Rp5 Miliar
- 23 Jul 2026 10:20 WIB
- Talaud
Video
RRI.CO ID, Talaud - "Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SPBU bernilai miliaran rupiah di Kepulauan Talaud memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud resmi menahan empat orang tersangka, termasuk mantan pejabat BPN dan pihak swasta, atas dugaan rekayasa harga tanah hingga kerugian negara yang mencapai Rp1,9 miliar ".
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SPBU Mini Tahun Anggaran 2022.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Rabu malam.
Empat tersangka yang ditahan memiliki peran strategis dalam proyek tersebut. Masing-masing yakni:
RD, Mantan Kepala Kantor BPN Talaud;
H, Mantan Plt. Kasi Survei dan Pemetaan BPN Talaud; MED, Anggota Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP); serta
RK, Direktur PT Rendy sekaligus pemilik lahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Edwin Ignatius Beslar, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum sistematis sejak tahap perencanaan hingga pembayaran tanah bernilai pagu 5 miliar rupiah tersebut.
"Jika ditemukan fakta dan alat bukti baru yang melibatkan pihak atau oknum lain, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum selanjutnya..."
Secara konstruksi hukum, proyek pengadaan tanah seluas 2,5 hektar di Melonguane Barat ini dinilai menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
Penyidik menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum, di antaranya:
Pertama: Laporan appraisal KJPP senilai Rp4,9 miliar tidak didasari data valid.
Kedua: Adanya selisih kekurangan luas tanah sekitar 2.700 meter persegi yang tetap dibayar penuh oleh Pemkab Talaud.
Ketiga: Lahan berstatus SHGB tersebut rupanya sedang diagunkan di Bank BTN Manado akibat kredit macet. Lahan yang sebelumnya sempat gagal dilelang seharga Rp1,5 miliar itu justru dibeli Pemkab dengan harga yang melambung jauh lebih tinggi.
Akibat perbuatan para tersangka, perhitungan awal mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp1,9 miliar, dan berpotensi terus bertambah.
Guna kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas 2A Manado selama 20 hari ke depan. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam KUHP Baru, yakni Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf j (primer) serta Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c (subsider) dengan ancaman hukuman penjara.
Pihak Kejaksaan menegaskan, pendalaman kasus masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....