Pemkab Talaud Gerak Cepat Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas LHP LKPD 2025

  • 04 Jun 2026 12:20 WIB
  •  Talaud
Video

RRI.CO.ID, Talaud — Setelah sembilan tahun berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud kini menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini tersebut diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, melalui Wakil Bupati Anisya Gretsya Bambungan, menyampaikan apresiasi mendalam kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan evaluasi krusial demi memperbaiki dan meningkatkan tata kelola keuangan daerah agar jauh lebih baik ke depannya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah memiliki batas waktu maksimal 60 hari untuk menindaklanjuti sejumlah temuan yang tercantum dalam LHP tersebut.

" Kita hanya punya waktu 60 hari. Kalo tidak akan dilempar ke Aparat Penegak Hukum atau APH," tegasnya

Senada dengan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Talaud, Yohanis B.K. Kamagi, menyatakan komitmen penuh jajarannya untuk menuntaskan seluruh rekomendasi BPK. Ia juga menegaskan, jika di kemudian hari ditemukan adanya indikasi kerugian negara, pemerintah daerah akan memprosesnya secara tegas sesuai mekanisme yang berlaku melalui Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....