Balmon Manado Awasi Penggunaan Frekuensi Radio di Talaud
- 20 Mei 2026 14:21 WIB
- Talaud
Video
RRI.CO.ID, Talaud – Meski belum ditemukan adanya frekuensi radio ilegal maupun gangguan spektrum di wilayah perbatasan Kabupaten Kepulauan Talaud, pengawasan penggunaan frekuensi radio tetap terus dilakukan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado.
Pengendali Frekuensi Radio Ahli Muda, Noipsel Dalawo mengatakan, hingga saat ini frekuensi radio yang terdata aktif dan memiliki izin di wilayah Talaud hanya milik Radio Republik Indonesia atau RRI.
“Untuk wilayah Talaud sampai sekarang hanya frekuensi radio RRI yang terdata aktif dan memiliki izin. Sementara untuk frekuensi lainnya belum ditemukan yang bermasalah ataupun ilegal,” ujar Dalawo.
Ia menjelaskan, penggunaan frekuensi radio tidak mengenal batas wilayah geografis. Karena itu, di daerah perbatasan seperti Talaud, sinyal frekuensi dari negara tetangga masih dapat terdeteksi masuk ke wilayah Indonesia.
Menurutnya, selama penggunaan jaringan frekuensi dari negara lain tersebut tidak menimbulkan gangguan, maka masih diperbolehkan mengudara sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau terjadi gangguan atau pelanggaran tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” katanya.
Balmon Manado juga terus melakukan pemantauan langsung terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar. Pengawasan tidak hanya dilakukan di Melonguane, tetapi juga hingga ke wilayah terluar Indonesia seperti Miangas belum lama ini.
Kegiatan monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan frekuensi radio berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu jaringan komunikasi lainnya, khususnya di kawasan perbatasan negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....