Sipropam Polres Kepl Talaud Gelar Gaktiblin Kedisiplinan Personel

  • 05 Apr 2026 13:24 WIB
  •  Talaud
Video

RRI.CO.ID, Talaud - Polres Kepulauan Talaud melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap seluruh personel.

Kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016.

Pelaksanaan tugas ini juga merujuk pada Surat Perintah Kapolres Kepulauan Talaud Nomor Sprin/48/III/2026 mengenai giat Gaktiblin di wilayah hukum setempat.

Bertempat di Lapangan Apel Polres Kepulauan Talaud pada pukul 08.00 WITA, kegiatan diawali dengan Apel Satfung yang kemudian dirangkaikan dengan pemeriksaan kedisiplinan.

Agenda ini dipimpin langsung oleh Plt. Kasipropam Polres Kepulauan Talaud, IPDA Jemy R. Tipawael, S.A.P., bersama jajaran Anggota Sipropam lainnya. Fokus utama pemeriksaan meliputi performa sikap tampang seperti kerapian rambut, kelengkapan administrasi perorangan, hingga pengawasan terhadap aktivitas judi online.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa personel yang belum memenuhi ketentuan terkait sikap tampang, khususnya pada kerapian rambut. Selain itu, ditemukan pula kekurangan pada kelengkapan administrasi perorangan seperti SIM, KTA, maupun KTP yang masa berlakunya atau kondisinya kurang baik. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 08.45 WITA dan berjalan dalam situasi yang aman, tertib, serta terkendali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....