Polsek Gemeh Usut Kasus Kekerasan Anak Desa Arangkaa
- 10 Mar 2026 20:12 WIB
- Talaud
Video
RRI.CO.ID, Talaud - Pihak Kepolisian Sektor Gemeh saat ini tengah melakukan penanganan serius terkait kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa siswi bernama Shyren Mariana Anae di Desa Arangkaa.
Kejadian bermula pada Jumat sore tanggal 06 Maret 2026 saat korban mencoba mempertahankan telepon genggamnya, namun berujung pada tindakan penganiayaan fisik secara bersama-sama oleh para pelaku. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/07/III/2026/SPKT, korban mengalami pemukulan serta penendangan oleh tiga orang terlapor yakni Glorifi Amina Taawoeda, Novrianti Maatulung, dan Arjun Salu di kawasan Lapangan Voli Ball.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Gemeh telah melakukan langkah-langkah hukum mulai dari pembuatan laporan resmi hingga permohonan Visum et Repertum bagi korban.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Interview terhadap pelapor, saksi-saksi, serta para terlapor untuk mendalami peran masing-masing dalam insiden yang sempat direkam menggunakan telepon genggam tersebut.
Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, pihak Polsek Gemeh berkoordinasi intensif dengan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud serta Dinas DP3-PMD Kabupaten Kepulauan Talaud guna memastikan pendampingan yang tepat bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum.
Hingga saat ini, Kapolsek Gemeh bersama instansi terkait terus menghimbau masyarakat dan pihak keluarga korban untuk tetap menjaga ketertiban serta memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Pihak berwenang menjamin bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur standar operasi yang berlaku. Situasi di wilayah hukum Polsek Gemeh dilaporkan tetap aman dan terkendali seiring dengan berjalannya proses investigasi kasus ini.