Ketentuan Pemasangan Bendera Merah Putih jelang HUT ke-81 Republik Indonesia
- 14 Agt 2026 21:31 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, suasana merah putih mulai mewarnai berbagai wilayah di Kabupaten Kepulauan Talaud. Warga mulai memasang Bendera Merah Putih dan berbagai ornamen kemerdekaan di rumah maupun lingkungan tempat tinggal.
Namun, masih ditemukan sejumlah warga yang memasang bendera tidak pada posisi yang tepat dan dalam kondisi lusuh, kusam, luntur, bahkan robek. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena terdapat ketentuan mengenai pemasangan dan penggunaan Bendera Negara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) dan Linmas Kabupaten Kepulauan Talaud, Dr. Imen Djoli Manapode, S.Pd., M.Pd., melalui Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Yeri Losoh, S.I.P., saat ditemui RRI di ruang kerjanya, Kamis 13 Agustus 2026, menjelaskan beberapa ketentuan pemasangan Bendera Merah Putih.
Losoh mengatakan, Bendera Merah Putih wajib dipasang oleh seluruh warga negara di depan kantor pemerintah, kantor swasta, lembaga publik lainnya, serta di rumah warga yang mempunyai hak penguasaan atas rumah tersebut.
Bendera yang digunakan harus merupakan Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang. Warna merah dan putih memiliki ukuran yang sama, dengan posisi merah di bagian atas dan putih di bagian bawah.
Untuk pemasangannya, bendera dapat diikatkan pada tali yang terpasang di tiang bendera untuk perkantoran, sedangkan di rumah warga dapat diikat langsung pada tiang.
Losoh menambahkan, ukuran bendera dan tinggi tiang harus proporsional agar terlihat harmonis. Untuk rumah warga, pada umumnya tinggi tiang sekitar dua hingga tiga meter dari permukaan tanah, dengan ukuran bendera panjang 120 sentimeter dan lebar 80 sentimeter.
Sementara untuk perkantoran, tinggi tiang sekitar lima hingga tujuh meter dari permukaan tanah, dengan ukuran bendera lebar 100 sentimeter dan panjang 150 sentimeter.
Bendera dipasang di depan halaman kantor atau rumah, dengan posisi berada di tengah-tengah bangunan.
Tidak kalah penting, Bendera Merah Putih yang dipasang harus dalam kondisi baik, berwarna terang dan bersih. Bendera yang sudah luntur, kusam, bernoda, terlebih robek, tidak diperbolehkan untuk dipasang.
Losoh juga menegaskan, pemerintah daerah berkewajiban memberikan Bendera Merah Putih kepada warga yang tidak mampu membeli bendera.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud pun mengimbau masyarakat untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memasang Bendera Merah Putih secara benar, tertib, dan sesuai ketentuan sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara serta wujud kecintaan kepada Tanah Air.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....