Sat Reskrim Polres Talaud Supervisi - Asistensi UU Polri Terbaru di Polsek Jajaran

  • 07 Agt 2026 10:46 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Talaud menggelar kegiatan Supervisi dan Asistensi Penanganan Perkara serta Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 (Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia) di Polsek jajaran.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud, Iptu Glenn C. Damar, S.Th., S.H., M.H., ini bertujuan untuk memastikan kesiapan serta keseragaman pemahaman personel tingkat Polsek dalam mengimplementasikan regulasi kepolisian terbaru tersebut.

Dalam pelaksanaan kali ini, tim asistensi Sat Reskrim menyambangi 4 Polsek jajaran di wilayah utara Kepulauan Talaud, yakni Polsek Rainis, Polsek Gemeh, Essang dan Polsek Beo.

Supervisi dan asistensi ini menyasar para Kanit Reskrim serta personel penyidik dan penyidik pembantu di masing-masing Polsek. Selain memeriksa berkas penanganan perkara berjalan, Iptu Glenn C. Damar juga memberikan sosialisasi mendalam mengenai poin-poin krusial dalam UU No. 5 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian wewenang, mekanisme penyidikan, serta penguatan pengawasan internal kepolisian.

Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Dwi Yatmoko, S.TP., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini harus disikapi secara cepat dan tepat oleh seluruh jajaran penyidik hingga ke tingkat bawah agar pelayanan hukum kepada masyarakat tetap optimal.

"Langkah ini merupakan komitmen Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud untuk memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian yang dilakukan oleh anggota di lapangan, khususnya dalam penegakan hukum selalu presisi, akuntabel, dan berlandaskan pada aturan hukum terbaru," ujar Iptu Glenn C. Damar.

"UU Nomor 5 Tahun 2026 membawa semangat baru dalam penguatan transparansi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, personel di Polsek harus benar-benar paham dan tidak ada lagi perbedaan persepsi dalam menerapkan regulasi ini saat menangani perkara," tegasnya

Dalam kegiatan sosialisasi hari ini, tim asistensi menekankan pentingnya transparansi proses penyidikan (SP2HP) kepada pelapor serta kepastian penanganan perkara agar tidak mengambang.

Melalui kegiatan supervisi ini, diharapkan seluruh penyidik pembantu di Polsek jajaran Polres Kepulauan Talaud semakin profesional dan terhindar dari potensi pelanggaran prosedur (maladministrasi) dalam menjalankan tugas penegakan hukum di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....