Sidang Peninjauan Kembali Kasus Korupsi Jalan Moronge Digelar
- 18 Jun 2026 21:58 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud - Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang lanjutan untuk menguji kepastian hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang cukup menyita perhatian publik. Pada hari Rabu, 17 Juni 2026, ruang sidang utama menjadi saksi dilaksanakannya persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Pemohon atas nama Terpidana THT.
Perkara yang menjadi inti dari persidangan ini terkait erat dengan proyek rekonstruksi serta peningkatan kapasitas pekerjaan jalan di wilayah Moronge untuk Tahun Anggaran 2021, sebuah program strategis yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud namun berujung pada dugaan penyelewengan anggaran negara.
Dalam persidangan yang berlangsung dengan agenda pemeriksaan berkas dan argumentasi hukum ini, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud hadir secara langsung untuk mengawal jalannya proses hukum. Kejaksaan mengutus Bryan Saputra Tambuwun, S.H. yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan resmi serta mempertahankan dalil-dalil hukum yang sebelumnya telah inkrah di pengadilan tingkat pertama.
Kehadiran Penuntut Umum ini menegaskan komitmen institusi kejaksaan dalam memastikan bahwa setiap upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh terpidana tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum acara yang berlaku dan berlandaskan pada bukti-bukti yang kuat.
Proses sidang Peninjauan Kembali ini menjadi langkah krusial bagi kedua belah pihak dalam mencari keadilan substantif terkait kasus infrastruktur di daerah perbatasan tersebut. Pihak pemohon berusaha meyakinkan majelis hakim mengenai adanya kekhilafan hakim atau bukti baru yang signifikan, sementara jaksa penuntut umum tetap bersiap mengantisipasi setiap argumen guna menyelamatkan kerugian keuangan negara. Persidangan ini berjalan dengan tertib dan akan terus berlanjut hingga majelis hakim Pengadilan Negeri Manado mengeluarkan rekomendasi formal ke Mahkamah Agung untuk putusan akhir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....