Wabup: Pelantikan Pejabat Administrator Talaud Sesuai Prosedur

  • 04 Jun 2026 12:15 WIB
  •  Talaud

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

RRI.CO.ID, Talaud – Bupati Welly Titah melalui Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Anisya G. Bambungan, SE, menegaskan bahwa pelantikan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud telah melalui mekanisme hukum dan ketentuan administratif yang berlaku.

Khusus untuk Jabatan Administrator di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), proses pelantikan telah memenuhi pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta mengantongi persetujuan dan Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, pelantikan juga dilakukan untuk posisi Pejabat Administrator di Inspektorat Daerah. Pengisian jabatan ini telah mendapat persetujuan dari Gubernur Sulawesi Utara atas nama Inspektur Jenderal Kemendagri, sebagai bagian dari mekanisme Pembinaan dan Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakannya, Wakil Bupati menekankan bahwa jabatan yang diemban bukanlah sekadar penempatan struktural. Jabatan tersebut adalah amanah, tanggung jawab, dan kepercayaan negara yang wajib dijawab dengan kinerja, loyalitas, disiplin, integritas, serta pengabdian tulus kepada masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....