Sinergi Tiga Instansi Amankan Aset dan Tanah Wakaf

  • 03 Jun 2026 12:49 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kepulauan Talaud terus berkomitmen dalam menjaga ketertiban hukum dan penyelamatan aset negara serta keagamaan di wilayah perbatasan. Langkah nyata ini dibuktikan pada Selasa, 2 Juni 2026, melalui pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama strategis yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.

Prosesi sakral ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Edwin I Beslar, S.H., M.H., yang didampingi oleh jajaran pilar hukumnya, yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Christy Paskahlis Sumelang, S.H., M.H., serta Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Mohammad Ghalib Wiratama, S.H., beserta seluruh jajaran Tim Perdata dan Tata Usaha Negara.

Perjanjian kerja sama lintas sektoral ini melibatkan tiga instansi penting sekaligus, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Talaud.

Fokus utama dari kesepakatan bersama ini berpusat pada sinergi pengelolaan dan percepatan sertifikasi tanah wakaf, rumah ibadah, serta berbagai bentuk aset negara yang tersebar di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud. Melalui kolaborasi ini, ketiga lembaga berkomitmen untuk meminimalisasi potensi sengketa lahan, memperjelas status hukum tanah keagamaan, serta mengoptimalkan pengamanan aset milik negara secara terpadu.

Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang konkret bagi masyarakat, khususnya terkait legalitas rumah ibadah dan tanah wakaf agar terhindar dari klaim pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di masa depan.

Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud siap memberikan pengawalan yuridis, pendampingan hukum, serta pertimbangan teknis agar seluruh proses inventarisasi dan sertifikasi aset dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....