DPRD Talaud Sahkan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
- 01 Apr 2026 19:12 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II di ruang sidang DPRD pada Selasa, 31 Maret 2026.
Pertemuan penting yang dipimpin oleh Ketua DPRD ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Anisya Gretsya Bambungan unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat daerah sebagai bentuk komitmen kolektif terhadap pembangunan regulasi yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam agenda tersebut, seluruh fraksi DPRD bersama pemerintah daerah menyampaikan pandangan akhir yang berujung pada kesepakatan penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah yang definitif.
Regulasi ini dirancang untuk menjadi landasan hukum utama dalam menciptakan penataan kawasan yang lebih tertib, layak huni, dan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas hidup penduduk di Bumi Porodisa.
Wakil Bupati memberikan apresiasi mendalam kepada DPRD atas inisiatif dan kolaborasi intensif yang telah dilakukan selama proses penyusunan draf hingga tahap akhir. Pemerintah daerah berharap kehadiran Perda baru ini mampu mengarahkan pembangunan sektor perumahan secara lebih terukur sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....