Pengisian Jabatan di Talaud Kini Wajib Melalui Sistem I-MUT

  • 29 Mar 2026 15:07 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melalui BKPSDM menegaskan bahwa proses pengusulan pejabat kini sepenuhnya dikendalikan oleh sistem I-MUT (Integrated Mutasi).

Aplikasi ini terintegrasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menjamin transparansi serta akurasi data Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Plt. Kepala BKPSDM Talaud, Gustaf Atang, menjelaskan bahwa I-MUT berfungsi sebagai filter otomatis dalam setiap proses rotasi dan mutasi. Melalui sistem ini, nama pejabat yang terdeteksi memiliki masalah hukum atau kendala administrasi akan secara otomatis terblokir sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap finalisasi.

Lebih lanjut, Gustaf menekankan bahwa pelaksanaan pelantikan sangat bergantung pada keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Jika sistem memberikan penolakan, maka proses pelantikan secara otomatis tidak dapat dilaksanakan.

Hal ini dilakukan demi memastikan seluruh tahapan pengangkatan dan pemindahan ASN tetap patuh pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Jika oleh sistem BKN pengusulan itu ditolak, maka pelantikan tidak bisa dilakukan. Kita sepenuhnya bekerja dalam sistem yang dikelola BKN," tegas Gustaf Atang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....