JPU Kejari Talaud Hadiri Sidang Perkara 2 Kasus
- 23 Jul 2024 16:30 WIB
- Talaud
KBRN, Talaud : Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Melonguane, Selasa (23/7/2024) telah dilaksanakan Dua Sidang perkara.
Sidang perkara atas nama terdakwa MP nomor perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Mgn melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sidang Dilaksanakan tertutup untuk umum dengan agenda putusan sela.
Sidang ditunda dikarenakan penasihat hukum terdakwa tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 dengan agenda putusan sela.
Selanjutnya, Sidang perkara atas nama terdakwa DTS nomor perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Mgn melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sidang Dilaksanakan tertutup untuk umum dengan agenda jawaban eksepsi oleh jaksa penuntut umum. Sidang lanjutan akan dilaksanakan hari selasa tanggal 30 Juli 2024 dengan agenda putusan sela.
Sidang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desliana Sitorus, S.H bersama Petugas Siti Umaya A, Kadek Utama P. dan Jenal Dwi S.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....