Kasus Pelayaran Ditahapduakan

  • 21 Feb 2025 19:44 WIB
  •  Talaud

KBRN, Talaud : Jaksa Fungsional J.W Junior Pitoy, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) didampingi oleh Staf Tindak Pidana Umum Anugrah Agung Sinaga, S.H, Kadek Utama Putra, Staf Intelijen M. Faqieh Dwi, S.H dan Petugas Barang Bukti Hairun Rizal, A.Md.Kom menerima Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) Tindak Pidana Pelayaran.

Serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Melonguane, Kamis (20/5/2025) kemarin.

Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....