Penertiban Miras di Satu Kelurahan dan Dua Desa

  • 25 Nov 2024 14:09 WIB
  •  Talaud

KBRN, Talaud : Polres Kepulauan Talaud melalui Satres Narkoba melaksanakan Operasi penertiban Minuman beralkohol ( Minol) tanpa izin, Minggu (24/11/2024)

Operasi penertiban Minuman Beralkohol tanpa ijin yang dilaksanakan mulai pukul 19.30 wita sampai dengan selesai bertempat di Desa Kiama, Desa Mala dan Keluarahan Melonguane.

Pelaksanaan kegiatan dengan cara melakukan pemeriksaan selanjutnya menghimbau para pedagang di kios/warung dan toko yang diduga menjual minuman beralkohol untuk tidak menjual minuman beralkohol selama masa tenang, hari pemilihan dan 3 hari sesudah pemilihan.

Dalam kegiatan tersebut di amankan babuk berupa 5 botol minuman beralkohol jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....