Syarat Hunian Program Bedah Rumah di Talaud Kini Cukup Satu Tahun
- 29 Sep 2026 21:04 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud — Masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Kepulauan Talaud kini memiliki peluang lebih besar memperoleh bantuan Program Bedah Rumah. Berdasarkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, calon penerima yang telah menghuni rumah minimal satu tahun sudah dapat mengikuti program tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Talaud, Dr. Imelda Tingginehe, S.Pt., M.Si., mengatakan perubahan persyaratan itu memberikan kesempatan kepada keluarga yang membutuhkan untuk memperoleh hunian layak.
“Kalau dulu harus tiga tahun, sekarang bisa satu tahun saja. Khusus untuk Program Bantuan Bedah Rumah,” ujarnya, Selasa, 29 September 2026.
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak keluarga di Talaud yang tinggal bersama orang tua. Bahkan, dalam satu rumah ditemukan hingga tiga kepala keluarga. Padahal, bantuan bedah rumah diperuntukkan bagi bangunan yang sudah tersedia untuk diperbaiki.
Karena itu, keluarga yang masih tinggal bersama orang tua disarankan mulai mengupayakan pembangunan rumah sederhana secara swadaya. Imelda menyebut program tersebut masih berlangsung hingga 2029 sehingga masyarakat memiliki peluang untuk mengajukan bantuan pada tahun-tahun berikutnya.
Untuk memastikan penerima sesuai ketentuan, Dinas Perkim melakukan verifikasi langsung ke desa dan kelurahan. Calon penerima harus berasal dari keluarga berpenghasilan rendah, tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 4, atau memiliki pendapatan suami dan istri di bawah UMP/UMK yang berlaku.
Selain itu persyaratan lain meliputi kepemilikan lahan sendiri, KTP dan KK, serta bukti kepemilikan tanah. Pemohon juga wajib melampirkan foto kondisi rumah dari lima sisi yakni bagian depan, belakang, kiri, kanan, dan bagian dalam.
Imelda berharap pemerintah desa turut membantu masyarakat memenuhi kelengkapan administrasi. Sebab, masih ditemukan warga yang belum memiliki KTP maupun KK atau terdapat perbedaan data antara kedua dokumen tersebut.
“Kami berharap ada dukungan pemerintah desa untuk membantu memenuhi persyaratan, sekaligus meyakinkan masyarakat agar mau berswadaya. Dengan begitu, keluarga yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan peluang bantuan ini,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....