Empat Syarat Mutlak Ritual Adat Tulude Harus Dipenuhi

  • 18 Feb 2025 11:53 WIB
  •  Tahuna

KBRN, Tahuna : Secara umum sejarah Tulude pada mulanya dikenal dengan sebutan Mengunsi di Tabukan, sebab upacara adat Tulude mula-mula dilaksanakan di Tabukan. Tulude berasal dari kata suhude yang artinya tolak, menuhude berubah lafal menjadi menuhude artinya menolak. Dalam artian bebas tulude diartikan sebagai suatu ritual ucapan syukur atas penyertaan Tuhan sepanjang tahun yang sudah berlalu serta menjalani tahun yang baru sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Kuasa. Dalam sumber sumber lain ada yang menyebutkan bahwa tulude berasal dari kata tulide yang berarti tegak lurus, ini memperhatikan posisi bintang tujuh atau hiabe yang tegak lurus di atas kepala dan saat itu pula dilaksanakan ritual tulude. Dikutip dari bahan seminal Panduan Upacara Tulude Dikbudda Sangihe, berikut empat syarat ritual Tulude yang harus di penuhi dalam upacara Tulude.

Gambaran Umum pelaksanaan Tulude

Tulude adalah budaya asli dan murni milik masyarakat adat suku Sangihe sebagai peninggalan dari kepercayaan mula-mula sangihe (Kepercayaan mana dan sundeg), sehingga tulude tidak boleh diklaim oleh salah satu agama ataupun kepercayaan apapun di zaman sekarang ini, sebab pergeseran kepercayaan dari kepercayaan mula-mula tidak hanya menjadi satu agama atau kepercayaan saja, melainkan menjadi agama dan kepercayaan mejemuk kebebasan bragama antar pemeluk tersebut. Semua masyarakat suku Sangihe dengan latar belakang yang beragam menyatu dalam ritual adat tulude, menjadi wadah pemersatu sebagai media budaya untuk bersyukur dalam kebersamaan kepada I Ghenggonalangi Tuhan semesta alam (Tuhan universal) atau Tuhan semua agama. Pada tahun 2014 Tulude telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia milik Suku Sangihe yang disebut Nusa Utara (Sangihe, Sitaro, dan Talaud). Meskipun secara administrasi hak kekayaan intelektualnya sebagai WBTB ada di Pemerintah Kab.Kepl.Sangihe yang disebut Nusa Utara, tanoa menggeser atau mengabaikan Sejarah bahwa dahulunya Sangihe, Sitaro dan Talaud adalah wilayah kesatuan disebut Tampunganglawo. Tulude dilindungi oleh negara dengan berpayung pada Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, turunannya ada sepeuluh Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan tulude masuk dalam jenis Ritus. Berdasarkan hasil temu budaya pada bulan Agustus 1994, Upacara Tulude dilaksanakan pada setiap tanggal 31 Januari tahun berjalan.

Empat Bagian Penting atau bagian inti sebagai sayarat mutlak suatu ritual Tulude harus dipenuhi, tidak boleh tidak harus dilaksanakan yaitu :

1. Kakumbaede (Nazam Khiasan Tulude)

Kakumbaede atau kakampona adalah suatu ungkapan yang bersifat biasa dan diucapkan dalam bentuk sastra yang memuat pokok-pokok pikiran yang melatar belakangi suatu tujuan tertentu baik itu tentang seseorang ataupun suatu kedaan darikedupan manusia itu sendiri dengan alam sekitarnya dan lain sebagainya.

Kakumbaede disusun dengan rangkaiannya sebagai berikut :

a. Lahaghotang artinya argumentasi pada bagian ini disampaikan pokok-pokok ketimbangan berdasarkan ajaran/budaya mengenai budaya hidup dan kehidupan manusia baik sebagai mahluk individu maupun sebagai mahluk sosial dengan lingkungannya.

b. Lahakane adalah kecenderungan pada bagian ini diungkapkan tentang kecenderungan dari suatu arah untuk mencapai tujuan atau suatu kesimpulan.

c. Laala e artinya pelengkap. Untuk memperoleh suatu hasil yang maksimal makaperlu mempertimbangkan beberapa hal yang

melengkapi dari yang sudah tercantum pada bagian lahaghotang diatas

d. Laansuhe artinya harapan. Bagian ini berisi harapan dan doa kiranya apa yang kita lakukan ini akan berkanan kepada

Ghenggonalangi dan tujuan kita akan tercapai

e. Hakane artinya penegasan.

2. Manengka Mohong (Sepata kata harapan dalam syair yang dilagukan)

Tatengka mohong ialah sepatah dua kata, syair yang berisi doa yang dibawakan dengan irama mirip sasambo, namun adabagian tertentu diucapkan/dilagukan oleh orang lain yang disebut menungkang/menanimpale. Tatengkamohong adalah doa awal memasuki acara upacara adat tulude : menahulending, selain itu juga berisi pesan-pesan kemanusiaan. Tatengkamohong terdiri dari empat bagian yaitu :

1) Tatengkamohong ; Bagian yang pertama ini memberi gambaran bahwa Ghenggonalangi adalah pencipta dan penguasa alam semesta.

2) Lauadane. Pada bagian ini memberi gambaran bagaimana keberadaan manusia terhadap Ghenggonalangi

3) Kakalantoe. Bagian ini berisi doa awal permohonan tentang apa yang kita butuhkan.

4) Sasambone. Bagian ini berisi ungkapan hati

3. Menahulending (Tembonang, Kawanua dan Banua)

Secara harafiah menahulending adalah suatu usaha mendinginkan sesuatu yang dianggap panas. Namun pada hakekatnya merupakan suatu untuk menyembuhkan, memulihkan/mentahirkan kita dari halangan rintangan bahkan sakit penyakit sekaligus menjamin keselamatan segala usaha yang dilakukan dihari-hari yang sedang dan akan dijalani. Wujudnya adalah denganpenyerahan seluruh hidup dan kehidupan kepada Ghenggonalangi. Untuk itu dalam menahulending perlu menghadirkan beberapa unsur antara lain :

Uwuse : yang artinya pemulih atau penawar kekeliruan kita dalam menjalani hidup ini yang kita lakukan terhadap sesama

manusia sengaja atau tidak sengaja lewat kata dan perbuatan.

Hiwusala : yang artinya adalah takut sambil memohon kepada Ghenggonalangi untuk mentahirkan dosa kesalan kita yang

diyakini bahwa dosa menghalangi berkat dari Ghenggonalangi.

Pananggung : Ketangguhan seseorang atau sekelompok masyarakat, terhadap cobaan dan perbuatan jahat dari seseorang

Sasighe lawe : Untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan

Somahe : Doa Kepada Tuhan,agar kita selalu memperoleh berkat yang berkecukupan dalam kehidupan

Menahulending dalam upacara adat tulude terdiri dari dua bagian yaitu : Menahulending taumata(tembonang dan ana u kawanua) dan menahulending banua.

4. Menuwang Tamong Banua (Pemotongan Kue Adat)

Pemotongan Kue Adat Tamo, Foto : Dokumen Fernando Wadudi

Acara yang sangat menarik perhatian orang banyak ialah pemotongan kue adat tamo. Untuk itu pelaku acara ini adalah seseorang yang benar-benar mengetahui tentang seluk beluk tamo. Menguasai dan memahami apa yang ia ucapkan memiliki daya dan gaya yang mempesona mampu menghangatkan suasana tapi tidak seperti orang kemasukan sehingga menggigit ujung pisau atau mengiris-iris jari. Hal lain yang tidak sesuai dengan aturan adat dalam pemotongan tamo sebagai kue adat. Makanya kue adat tamo tidak diperkenankan dipotong oleh anak-anak baik tamo untuk acara perkawinan, pengucapan syukur dan lain-lain apalagi tamong banua dalam upacara adat tulude.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....