Standar Laik Operasi Syarat Terbitnya Surat Persetujuan Berlayar

  • 08 Agt 2024 18:25 WIB
  •  Tahuna

KBRN, Tahuna: Kantor Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan Tahuna Selasa (6/8/2024) melaksanakan Rapat Evaluasi Kegiatan Kapal Perikanan periode semester I Tahun 2024 di ruang aula Stasiun PSDKP Tahuna.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Bayu Suharto, S.St.Pi M.Si.

Pemaparan materi oleh narasumber dan diskusi tanya jawab terkait permasalahan kendala operasional dan prosedur kegiatan kapal perikanan serta sosialisasi terkait regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Narasumber Katimja Intelwas SDP Stevenly Takapaha, S.Pi terkait materi penerbitan Standar Laik Operasi (SLO).

"Standar laik operasi diberikan kepada nelayan karena benar benar kapal tersebut sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelayakan kapal," kata Stevenly.

Sedangkan mewakili Pelabuhan Syahbandar Perikanan Dagho Mistun, ST terkait materi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Dipastikan kapal dan awak kapal serta muatannya secara teknis administrasi memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran," tutur Mistun.

Kegiatan dihadiri pelaku usaha, Nakhoda, pengurus kapal perikanan yang berpangkalan di PP Dagho dan pengawas perikanan lingkup Stasiun PSDKP Tahuna. (ALX)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....