PSDKP Tahuna Tangkap Dua Kapal Asing Berbendera Filipina

  • 11 Jun 2024 19:16 WIB
  •  Tahuna

KBRN Tahuna : Kembali, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan mengamankan 2 (dua) unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina yang melakukan kegiatan illegal fishing.

Melalui kegiatan operasi Kapal Pengawas (KP) Hiu 15 milik Stasiun PSDKP Tahuna, 2 Kapal Asing Filipina berhasil di tangkap di Perairan Teritorial Kepulauan Talaud WPP-NRI 716 laut Sulawesi.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, mengatakan dengan penangkapan ini membuktikan keseriusan KKP memberantas Ilegal Fhising.

“Berdasarkan laporan kejadian atas peristiwa tersebut, kapal asal Filipina itu diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pump boat menggunakan alat tangkap Hand Line di Perairan Laut Indonesia,” ujar Ipunk.

Sementara itu dalam keterangan persnya Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto mengatakan Aktivitas Kapal Asing ini sudah di deteksi seehingga segera dilakukan penangkapan,” ucap Suharto.

“Kegiatan Operasi ini memang saya kawal dan keberadaan kapal bernama FBCA. IL 3 dan M/BCA JED 02/KM.H 01 tersebut pada awalnya terdeteksi oleh KP. Hiu 15 berada di dalam teritorial perairan Indonrsia,” jelasnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh kapal-kapal pump boat asal Filipina yaitu mereka menangkap ikan di perairan Laut Sulawesi yang tidak jauh dari garis batas ZEE Indonesia.

Selanjutnya hasil tangkapan diangkut oleh kapal pengangkut di area perbatasan ke negara tetangga Filipina.

Kapal tersebut saat ini telah di amankan di Pangkalan PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut bersama barang bukti lainnya serta 10 orang Capt dan Anak Buah Kapal.

Dua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Selain itu melanggar UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 milliar.(Ant)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....