Dinas Perkim Sangihe Usulkan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Tahun 2027
- 10 Agt 2026 03:53 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2026 dinilai sukses dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Atas capaian tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sangihe kembali mengusulkan program serupa untuk tahun 2027.
Kepala Dinas Perkim Sangihe, Danny Mandak, mengatakan keberhasilan pelaksanaan program RTLH tahun 2026 tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak, termasuk tim fasilitator yang turun langsung mendampingi masyarakat penerima bantuan.
"Untuk tahun 2027, Dinas Perkim Sangihe kembali mengusulkan program RTLH melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman," ucap Kadis Perkim.
Saat ini, pihaknya juga tengah melaksanakan sosialisasi sebagai tindak lanjut supervisi dari kementerian terkait. Dalam supervisi tersebut, pemerintah daerah kembali diminta menyampaikan usulan calon penerima program RTLH untuk tahun 2027.
“Dari kementerian kembali diminta ada usulan untuk RTLH 2027. Di dalamnya termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya,” kata Mandak.
Danny Mandak menjelaskan, berdasarkan hasil sosialisasi, calon penerima bantuan RTLH harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Syarat administrasi diantaranya memiliki KTP, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Tidak Mampu.
Selain itu, calon penerima juga harus memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan tanah. Apabila belum memiliki sertifikat, calon penerima wajib menyertakan surat pernyataan bahwa tanah tersebut benar milik keluarga yang bersangkutan dan tidak dalam sengketa.
Dinas Perkim berharap melalui sosialisasi dan pendataan yang dilakukan, usulan program RTLH tahun 2027 dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat sehingga bantuan dapat kembali dirasakan masyarakat yang membutuhkan.(Alexander)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....