Komisi II DPRD Sangihe Gelar RDP Terkait Aduan PPPK Paruh Waktu
- 10 Agt 2026 03:15 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) khususnya Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Daerah Kepulauan Sangihe, Jumat 7 Agustus 2026 imbas dari aspirasi Tenaga Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang di sampaikan.
Ketua Komisi II DPRD Sangihe Max Pangimangen yang memimpin RDP tersebut kepada rri.co.id mengatakan sebagai wakil rakyat berkewajiban untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan ke Lembaga Legislatif.
"Walaupun sifatnya terkesan masalah kecil yang dapat dikombinasikan tetapi menyangkut kepentingan masyarakat tetap ditindaklanjuti," kata Pangimangen.
RDP dilakukan agar ada titik temu antara yang menyampaikan aspirasi dan Pemerintah, dalamRapat hal ini Dinas Kesehatan Daerah menyangkut keseimbangan antara kesejahteraan dan tanggung jawab yang teremban.
"Hari ini kita menggelar RDP sebagai bagian dari tugas lembaga legislatif untuk menindaklanjuti setiap aspirasi yang di sampaikan," ucap Ketua Komisi.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Daerah dr. Handry Pasandaran usai RDP menjelaskan tentang masalah yang di hadapi jajarannya.
"Seiring pengangkatan yang bersangkutan sebagai ASN dengan status PPPK Paruh waktu dari tenaga outsourcing clining service maka ada pekerjaan yang harus di sesuaikan sebagai tenaga administrasi," kata Dokter Handry.
Sementara mencari tenaga kerja baru untuk mengisi pekerjaan yang sebelumnya ditinggal maka yang bersangkutan melakukan pekerjaan yang lebih dari biasanya.
"Kita menghadiri RDP ini sebab diundang oleh DPRD terkait permasalahan di Puskesmas khususnya ada aduan yang disampaikan oleh ASN paruh waktu," katanya.
Dokter Handry menambahkan terhadap permasalahan ASN paruh waktu tersebut, saat ini masih membantu tugas-tugas yang sebelumnya ia lakukan dan beradaptasi dengan tugas baru.
Pada kondisi tersebut yang bersangkutan menghendaki adanya penghargaan atau upah tambahan atas pekerjaan yang dilakukan di sementara regulasi tidak mendukung.
Hasil RDP yang digelar Komisi II tersebut dikembalikan ke Pihak Puskesmas dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban. (Anthon)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....