Sekda Sangihe Memastikan Perubahan APBD di Bahas Sesuai Waktu yang Ditetapkan
- 08 Agt 2026 04:00 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mempercepat penyusunan dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Yohanes Pilat, mengatakan saat ini TAPD tengah memacu penyusunan dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) sebagai tahapan awal sebelum pembahasan Perubahan APBD.
Menurutnya, sesuai ketentuan, dokumen KUPA-PPAS ditargetkan disampaikan kepada DPRD pada bulan Agustus untuk selanjutnya dibahas bersama, sementara pembahasan Perubahan APBD ditargetkan selesai pada September 2026.
Yohanes Pilat menjelaskan, penyusunan Perubahan APBD tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pelaksanaan program pemerintah serta mengakomodasi kebijakan strategis yang membutuhkan dukungan pembiayaan.
Terkait kebijakan efisiensi anggaran yang berpotensi memengaruhi penyusunan APBD Perubahan, Pilat menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi.
Menurutnya, perubahan anggaran hanya difokuskan pada penyesuaian program, pergeseran anggaran, serta pembiayaan terhadap kebijakan strategis yang bersifat mendesak.(Anthon)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....