Tilang manual kembali diberlakukan terutama bagi pelanggaran kasat mata.

  • 22 Mei 2023 19:50 WIB
  •  Tahuna

KBRN Tahuna : Meski tidak secara stasioner atau Raziah, jajaran Kepolisian khususnya Satuan Polisi Lalu lintas dapat melakukan tilang manual. Pelanggaran kasat mata pasti di tindak dan di beri kartu tilang oleh petugas dari Satuan lalu lintas. Hal itu dikatakan Kepolisian Resort Kepulauan Sangihe melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Iptu Ismail Diko, S.Sos saat dikonfirmasi.

“Jadi kita (Satuan lalu lintas) ada TR dari Korlantas Polri untuk pelaksanaan tilang manual terutama pelanggaran kasat mata.” Pelaksanaan Tilang manual sesuai dengan Surat Perintah dari Dirlantas Polri bagi seluruh jajaran di Indonesia. Sasaran pelaksanaan tilang manual diantaranya berboncengan lebih dari 1, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm standar, berkendara dibawah pengaruh alcohol dan kendaraan yang tidak sesuai.

“Ada beberapa ketentuan yang menjadi sasaran tilang manual, Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang tidak sesuai, penggendara yang menerobos lampu merah, pengendara di bawah umur, melampaui batas kecepatan, tanpa menggunakan Plat nomor dan sejumlah pelanggaran lainnya.” Kasatlantas berharap masyarakat mendisiplinkan diri saat berkendara dan tidak melakukan hal-hal yang berpeluang menimbulkan kecelakaan lalulintas. (Ant)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....