Pemutakhiran DTSEN Dukung JKN PBI Tepat Sasaran
- 10 Feb 2026 21:11 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Pemerintah terus memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui DTSEN, masyarakat pada kelompok desil satu hingga desil lima teridentifikasi sebagai kelompok yang berhak mendapatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Dinas Sosial Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan bahwa DTSEN menjadi acuan utama dalam penentuan kepesertaan JKN PBI. Namun demikian, data dalam DTSEN bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hal ini penting disampaikan kepada masyarakat agar memahami bahwa DTSEN bukan data yang statis. Perubahan kondisi ekonomi, pekerjaan, maupun status sosial dapat mempengaruhi posisi masyarakat dalam pembagian desil kesejahteraan.
Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial memiliki kewenangan untuk melakukan pembaruan dan pemutakhiran data DTSEN secara berkala. Pemutakhiran tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali guna memastikan data tetap akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Eko Siswanto, SST, M.SE, dalam Acara Dialog Interaktif di Prosatu RRI Tahuna,Selasa 10 Februari 2026 menjelaskan, bahwa terdapat berbagai instrumen yang dapat digunakan dalam proses pemutakhiran data. Salah satunya melalui aplikasi CNG yang tersedia di Dinas Sosial hingga ke level desa.
"Selain itu, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pemutakhiran data secara perorangan melalui aplikasi Cek Bansos. "Mekanisme ini membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyempurnaan data DTSEN agar lebih tepat dan berkeadilan."
Terkait reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan, Kementerian Sosial pada Juli 2025 telah menerbitkan surat yang memungkinkan dilakukannya reaktivasi bagi masyarakat terdampak. Proses tersebut dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat reaktivasi antara lain adanya surat rujukan dari fasilitas kesehatan yang kemudian diteruskan ke Dinas Sosial. Selanjutnya, Dinas Sosial memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan bahwa masyarakat tersebut layak kembali menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan, Widdi Djatmiko, mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap penonaktifan kepesertaan. Masyarakat yang merasa datanya perlu dimutakhirkan dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos, melalui pemerintah desa, aplikasi CNG, atau langsung mendatangi Dinas Sosial, karena masih tersedia ruang reaktivasi BPJS PBI sesuai ketentuan yang berlaku.(Azizah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....