DTSEN Perkuat Ketepatan Program Bantuan Sosial Nasional

  • 10 Feb 2026 21:05 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Pemerintah terus memperkuat tata kelola program bantuan sosial melalui kebijakan satu data tunggal sosial ekonomi. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh bantuan sosial yang diberikan negara benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak, termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 Dinas Sosial Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menjelaskan, kebijakan satu data tunggal lahir dari evaluasi bahwa selama ini setiap kementerian dan lembaga memiliki basis data sendiri dalam penyaluran bantuan sosial. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran.

Dari semangat penyatuan data tersebut, pemerintah kemudian menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN diharapkan menjadi data terbaik yang digunakan bersama oleh seluruh kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan program bantuan sosial.

Melalui DTSEN, seluruh program bantuan sosial, termasuk kepesertaan JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI), dapat mengacu pada satu sumber data yang sama. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan hal tersebut melalui sambungan telepon dalam Dialog Interaktif Program Pro 1 RRI Tahuna.

Pada tahap awal, pendataan DTSEN dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan memadupadankan berbagai sumber data, di antaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data registrasi sosial ekonomi, serta data P3K. Dari proses tersebut, pada Februari 2025 diterbitkan DTSEN versi awal.

Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe, Eko Siswanto, SST, M.SE,dalam Acara Dialog Interaktif di Prosatu RRI Tahuna,Selasa 10 Februari 2026 menjelaskan, bahwa DTSEN versi awal tersebut kemudian divalidasi bersama Kementerian Dalam Negeri melalui pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Proses ini bertujuan mengidentifikasi masyarakat yang belum tercatat dalam DTSEN.

"Selanjutnya, pada periode Februari hingga Maret, dilakukan proses verifikasi dan kroscek lapangan oleh Dinas Sosial melalui petugas Program Keluarga Harapan (PKH)." Kegiatan ini difokuskan untuk memastikan keakuratan data masyarakat yang belum masuk dalam DTSEN."

Dalam pembagian tingkat kesejahteraan, DTSEN mengelompokkan seluruh masyarakat Indonesia ke dalam sepuluh desil. Desil satu merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sementara desil sepuluh merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi, berbeda dengan DTKS sebelumnya yang hanya menggunakan lima desil.

Dengan terintegrasinya DTSEN dalam program JKN, pemerintah berharap perlindungan hak masyarakat kurang mampu dapat semakin optimal. Melalui data tunggal sosial ekonomi, program JKN PBI diharapkan berjalan lebih tepat sasaran dan mampu menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.(Azizah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....