Program JKN Menjamin Pelayanan Kesehatan Masyarakat

  • 10 Feb 2026 20:55 WIB
  •  Tahuna

RRI. CO. ID. Tahuna- Pemerintah bertanggungjawab penuh untuk membayar iuran bulanan peserta BPJS kesehatan. Pernyataan ini disampaikan Kepala BPJS kesehatan kantor Kabupaten Kepulauan Sangihe Widdi Djatmiko ketika diwawancarai RRI Selasa, 10 Februari 2026 terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyatakan warga yang tidak mampu dan rentan tidak mampu terdaftar sebagai peserta PBI JKN dilarang membayar difasilitas kesehatan. Sebab hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan baik dirumah sakit maupun di puskesmas telah ditanggung sepenuhnya melalui program JKN. 

"Mungkin ini dulu berlaku karena belum ada program JKN dimasyarakat yang kondisinya tidak memiliki finansial mereka ini agak susah untuk melakukan akses pelayanan kesehatan takut nanti ada biaya besar kemudian nanti nda bisa bayar jual aset dan segala macamnya bisa munculah opini dimasyarakat kalau nda mampu jangan sakit dengan adanya program JKN saat ini justru malah kebalikannya kami ini me wanti-wanti masyarakat ketika sudah terdaftar dalam JKN masyarakat itu dilarang bayar untuk difasilitas kesehatan karena sudah terkelola oleh BPJS kesehatan," ucapnya. 

Sebaliknya pihak rumah sakit dan. Puskesmas yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan dilarang tegas untuk memungut biaya apapun dari pasien PBI JKN. Intinya program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat tergolong tidak mampu mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa dibebani biaya apapun. (Alex.D) 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....