BPJS Sangihe Jelaskan Penonaktifan Dan Realokasi PBI

  • 10 Feb 2026 18:07 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Penyebab penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe telah dijelaskan secara komprehensif oleh Kepala Dinas Sosial Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Drs. Dokta Pangandaheng, M.E., dan dinilai sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini.

Menambahkan penjelasan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Kepulauan Sangihe, Widdi Djatmiko, S.Kom, M.Kom,dalam Acara Dialog Interaktif di Prosatu RRI Tahuna,Selasa 10 Februari 2026, ia menyampaikan bahwa penonaktifan peserta PBI JK merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka proses pemutakhiran data kepesertaan.

Ia menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan melalui skema Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), di mana seluruh data masyarakat yang terhimpun akan melalui proses pemberingkatan atau pengelompokan tingkat kesejahteraan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Berdasarkan hasil pemberingkatan tersebut, masyarakat yang masuk dalam kategori desil satu hingga desil lima berhak mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah berupa PBI JK atau jaminan kesehatan.

Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil enam hingga desil sepuluh tidak lagi mendapatkan bantuan iuran, dengan pertimbangan tingkat kemampuan finansial, kondisi sosial ekonomi, serta tingkat kesejahteraan yang dimiliki.

Widdi Djatmiko menegaskan bahwa proses ini tidak semata-mata berupa penonaktifan kepesertaan. Di dalamnya juga terdapat mekanisme peralihan dan realokasi, di mana sebagian masyarakat justru didaftarkan sebagai peserta PBI JK baru.

Menurutnya, perlu dipahami bahwa pemerintah tidak serta-merta menonaktifkan kepesertaan masyarakat tanpa upaya lanjutan. Proses pemutakhiran data ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai kondisi riil masyarakat.

"Data BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe mencatat, jumlah peserta PBI JK yang mengalami penonaktifan mencapai 3.975 orang." Namun pada saat yang sama, terdapat penambahan peserta PBI JK baru sebanyak 5.917 orang yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan."

Dengan demikian, secara keseluruhan terjadi surplus jumlah peserta PBI JK di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah bukan hanya berfokus pada penonaktifan, tetapi juga pada upaya realokasi dan pemerataan bantuan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang lebih membutuhkan.(Azizah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....