DLH Dikaitkan Upah Penyapu Jalan, Ternyata di Tanggung Kelurahan

  • 09 Feb 2026 16:54 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Menanggapi informasi tentang pembayaran gaji (Upah) penyapu jalan yang menjadi konsumsi publik melalui media sosial, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan penjelasan resmi.

Penggajian penyapu jalan yang di kaitkan dengan DLH ternyata berubah mekanisme sudah sejak 4 tahun silam yakni di serahkan ke Kelurahan-kelurahan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ronny J Pasiale S.Sos ME kepada wartawan saat menyampaikan klarifikasinya menjelaskan hal itu.

Menurutnya mekanisme penggajian bahwa terdapat pemisahan sumber anggaran untuk penyapu jalan dan petugas kebersihan.

Ia menjelaskan kebijakan mengenai pengalihan tanggung jawab gaji penyapu jalan sudah berjalan selama kurang lebih empat tahun.

"Saat ini, seluruh penyapu jalan tidak lagi digaji melalui anggaran Dinas Lingkungan Hidup, melainkan bersumber dari Dana Kelurahan di wilayah masing-masing. Dan untuk besarannya tergantung kemampuan dari anggran kelurahan,” Ungkap Pasiale.

Sementara khusus untuk petugas kebersihan DLH Sangihe tetap bertanggung jawab penuh atas penggajian dua kategori, yaitu Petugas Kebersihan (tim operasional pengangkutan sampah).

Petugas di Tempat Pemrosesan Akhir, termasuk petugas di TPA Santiago.

“Dua kategori petugas persampahan yang menjadi tanggung jawab kita disini tertata di DPA DLH Sangihe ada sejumlah 105 orang dan untuk realisasi gaji meraka tidak bermasalah,” imbuhnya.

Pernyataan PLT, Pasiale disampaikan agar para pekerja memahami jalur koordinasi dan administrasi Keuangan.

Meskipun memiliki tugas yang bersinggungan dalam menjaga kebersihan wilayah, tetapi mekanisme penganggaran berbeda tetapi mengacu regulasi yang berlaku.(Anthon).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....