Peserta BPJS Kesehatan Yang Dinonaktifkan Harus Mendaftar Kembali
- 09 Feb 2026 15:31 WIB
- Tahuna
RRI. CO. ID. Tahuna - Masyarakat yang terdaftar di BPJS Kesehatan dilarang bayar. Alasannya karena Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mengakomodir secara komprehensif untuk biaya kesehatan. Sehingga masyarakat tidak perlu kuatir dengan pelayanan kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan Widdi Djatmiko Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Kepulauan Sangihe mencermati kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan. Ia menjelaskan masyarakat yang menerima bantuan iuran dari APBN terdampak penonaktifan. Hal ini disebabkan karena ada proses ferivikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI.
"Dimana surat keputusannya sudah tertuang per 1 Februari 2026 yang mana ketika masyarakat berobat mungkin akan sedikit terdampak ketika nanti mengakses pelayanan kesehatan," ucapnya.
Lanjut dikatakannya jika yang sebelumnya pernah berobat kemudian tiba-tiba nonaktif pertanggal 1 Februari 2026 hal ini diakibatkan terbitnya surat dari Kementerian Sosial yang melakukan proses penonaktifan atau verifikasi.
Terkait permasalahan ini Widi mengejak masyarakat tidak perlu kuatir dengan proses penonaktifan tersebut. Alasannya karena ada masyarakat yang sudah tidak masuk kriteria tersebut dan harus mendaftar kembali sebagai peserta BPJS kesehatan. (Alex.D)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....