Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Penerapan Manajemen Risiko
- 09 Feb 2026 10:42 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID,Tahuna - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat penerapan manajemen risiko dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko.
Peraturan tersebut menjadi fondasi tata kelola organisasi yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.
Untuk meningkatkan pemahaman jajaran terhadap kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 tentang Manajemen Risiko, secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis 6 Februari 2026.
“Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan di Kementerian ATR/BPN,,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka webinar.
Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menerapkan manajemen risiko secara terstruktur dan menyeluruh di seluruh unit kerja.
Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 merupakan turunan kebijakan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sekjen ATR/BPN Dalu Agung menekankan beberapa hal penting terkait Permen ATR/Kepala BPN 1/2026. Pertama, penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar risiko dapat diidentifikasi lebih awal dan ditangani secara sistematis. Kedua, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan pembelajaran.(Jumel)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....