Pemkab Sangihe Pastikan Penamaan Gedung Olahraga Sesuai Regulasi
- 07 Feb 2026 14:09 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan penamaan gedung olahraga yang menjadi perhatian masyarakat tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sangihe, Johanis Pilat, S.Sos, MM, menanggapi pertanyaan masyarakat, Jonex Karel.
Johanis Pilat menyatakan penamaan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, yang memuat prinsip dan kaidah penamaan resmi fasilitas publik.
"Salah satu ketentuan utama dalam peraturan tersebut adalah penggunaan Bahasa Indonesia yang merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terutama untuk penamaan bangunan dan fasilitas pemerintah,"ujarnya dalam acara Dialog Interaktif di Prosatu RRI Tahuna.
Penamaan gedung olahraga tersebut dilakukan secara kontekstual sesuai fungsi bangunan, dengan tujuan membangun semangat dan motivasi dalam pengembangan prestasi olahraga di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
"Pemerintah daerah tetap membuka ruang diskusi dan mendengarkan masukan masyarakat, sekaligus memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau misinformasi di tengah publik,"katanya. (alvrina)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....