Kejari Sangihe Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tipikor Beha

  • 05 Feb 2026 07:32 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi menetapkan A.S Kepala Desa/Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, sebagai tersangka ketiga dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dugaan Tipikor pengelolaan Keuangan Kampung Beha Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024, Rabu (04/02/2026).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Emnovry H. Pansariang, S.H setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif.

Selain itu  berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti yang cukup yang dilakukan Kejari Sangihe sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka A.S. diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan Desa/Kampung Beha yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," ucap 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, Emnovry H. Pansariang, S.H. (Anthon)

Dalam keterangannya Pansariang menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni Tahun 2022, 2023, dan 2024, Pengelolaan dana diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola keuangan desa yang transparan serta akuntabel.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 925.267.449,- (sembilan ratus dua puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah), sebagaimana hasil penghitungan sementara Tim Penyidik berdasarkan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya yang sah menurut hukum.

Atas perbuatannya, tersangka ketiga  A.S. disangka melanggar:

Pasal 603 subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,

jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lebih lanjut, Kasi Pidsus menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum   praduga tak bersalah. (Anthon)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....