Oknum Kapitalaung AS Tersangka Baru Kasus Dandes Beha

  • 04 Feb 2026 18:41 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Kasus Dana Desa Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara terus bergulir kini Rabu, 4 Februari 2026 kembali menetapkan satu tersangka baru lelaki berinisial A.S selaku Kapitalaung.

Oknum Kapitalaung definitif AS alias Man (41) mengikuti jejak AAL dan SS yang sudah ditetapkan tersangka dan di tahan di Lapas Kelas II Tahuna.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-02/P.1.13/Fd.2/02/2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah bergulir sejak 15 September 2025 dan diperbarui beberapa kali hingga 4 Februari 2026.

“Hari ini kita kembali tetapkan tersangka baru kasus Dandes Kampung Beha Tabukan Utara sesuai dengan surat dimaksud yakni lelaki AS," ujar Kasi Pidsus Kejari Tahuna Mnovry Pansariang.

Diketahui AS menjabat sebagai Kepala Desa pada periode 2018 hingga September 2022 dan kembali menjabat sejak Agustus 2024 hingga saat ini.

Lebih lanjut Pansariang menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik membaca laporan perkembangan penyidikan tertanggal 3 Februari 2026, melakukan gelar perkara pada 9 Desember 2025, serta menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

Penetapan tersangka baru kasus Dandes Kampung Beha total berjumlah 3 orang. Membuktikan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna dibawah pimpinan Kajari I Bagus Gede Putra Agung dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mnovry Pansariang dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sangihe. (Anthon)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....