Penamaan Gor Membara Tidak Bertentangan Dengan Regulasi

  • 03 Feb 2026 11:54 WIB
  •  Tahuna

RRI.DO.ID, Tahuna - Asisten 1 Pemkab Sangihe, Johanis Pilat, menyatakan Penamaan Gedung Olahraga (GOR) yang baru di bangun tidak bertentangan dengan regulasi.

Hal itu di katakan Johanis Pilat saat menjadi Narasumber Dialog di Prosatu RRI Tahuna.

Menurutya hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Nama Rupabumi mengatur tata cara penamaan unsur geografis (alam dan buatan) di wilayah Indonesia.

Johanis Pilat menjelaskan pemberian nama Gor Membara mengandung arti sebagai  fasilitas membangun olahraga dengan semangat berapi - api.

"Saya kira sah - sah saja arti nama Gor Membara dan tidak bertentangan dengan regulasi," tegas Pilat.

Selain itu gedung olahraga ini juga memberikan  motifasi manfaat kedepan  melahirkan para atlit yang  memiliki semangat membara berapi - api.

Sehingga tujuan di berikan nama tersebut agar cepat terinformasi bagi publik baik lokal, Nasional dan internasonal.(Jumel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....