Penamaan Gor Membara Tidak Bertentangan Dengan Regulasi
- 03 Feb 2026 11:54 WIB
- Tahuna
RRI.DO.ID, Tahuna - Asisten 1 Pemkab Sangihe, Johanis Pilat, menyatakan Penamaan Gedung Olahraga (GOR) yang baru di bangun tidak bertentangan dengan regulasi.
Hal itu di katakan Johanis Pilat saat menjadi Narasumber Dialog di Prosatu RRI Tahuna.
Menurutya hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Nama Rupabumi mengatur tata cara penamaan unsur geografis (alam dan buatan) di wilayah Indonesia.
Johanis Pilat menjelaskan pemberian nama Gor Membara mengandung arti sebagai fasilitas membangun olahraga dengan semangat berapi - api.
"Saya kira sah - sah saja arti nama Gor Membara dan tidak bertentangan dengan regulasi," tegas Pilat.
Selain itu gedung olahraga ini juga memberikan motifasi manfaat kedepan melahirkan para atlit yang memiliki semangat membara berapi - api.
Sehingga tujuan di berikan nama tersebut agar cepat terinformasi bagi publik baik lokal, Nasional dan internasonal.(Jumel)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....