Aparat Desa di Tabteng Dapat Penerangan Hukum, Kejaksaan
- 30 Jan 2026 19:23 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melaksanakan program Penerangan Hukum (Penkum) bagi Aparat Pemerintah Desa se Kecamatan Tabukan Tengah, kamis 29 Januari 2026.
Program Penerangan Hukum (Penkum) Tahun 2026, menghadirkan Tim masing-masing Kepala Seksi Intelijen Herry Santoso Slamet, S.H., bersama Kasubsi I Bidang Intelijen, Rahmat Syahputra, S.H., sebagai narasumber, keduanya memaparkan materi bertajuk “Penggunaan Dana Desa dalam Menunjang Program Prioritas Asta Cita Pemerintah Pusat.
Dalam pemaparannya, Kasi Intelijen Herry Santoso Slamet menegaskan pentingnya pemahaman aparatur desa terhadap regulasi pengelolaan dana desa agar pemanfaatannya tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Penggunaan Dana desa, diarahkan untuk mendukung program-program prioritas nasional yang tertuang dalam Asta Cita pemerintah pusat.
“Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan optimal serta terhindar dari permasalahan hukum,” tegasnya.
Kegiatan penerangan hukum dipusatkan di Kantor Kapitalaung Kampung Kuma I, Kecamatan Tabukan Tengah, dan dihadiri oleh Tim Penerangan Hukum serta peserta 19 orang perangkat desa dari berbagai kampung di wilayah tersebut.
Selain memberikan pemahaman hukum, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendukung digitalisasi pengawasan dana desa, memungkinkan pemantauan penggunaan anggaran secara real-time, serta membantu aparatur desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban yang lebih akurat, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Anthon)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....