Orang Asing Bekerja Tidak Sesuai Aturan Akan Ditindak

  • 26 Jan 2026 15:22 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna- Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Rataq, terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Bahkan akan menindak tegas sesuai Undang-undang Keimigrasian bagi orang asing tanpa ijin masuk ke wilayah Sangihe atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan.

Menurutnya pengawasan akan menyasar hingga ke wilayah pertambangan karena tidak menutup kemungkinan ada warga negara asing yang bekerja dilokasi tambang.

"Kami akan melakukan pengawasan tadi di tambang emas Bowone memang tidak menutup kemungkinan banyak tambang-tambang dalam tanda kutip mempergunakan warga negara asing suatu hal yang perlu kami apresiasi ini bapak memberikan laporan kami akan tindaklanjuti dan berkomitmen untuk melakukan pengawasan orang asing yang masuk tanpa ijin atau melaksanakan kegiatan tidak sesuai peruntukan yang diberi," ucapnya.

Sebaliknya membuka ruang bagi masyarakat untuk menginformasikan kepada pihak Imigrasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Sangihe.

Hal ini dimaksudkan untuk membantu proses agar segera dapat ditindaklanjuti masalah orang asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian. (Alex.D)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....