Anak Usia di Bawah 18 Tahun Bisa Kawin

  • 14 Jan 2026 19:48 WIB
  •  Tahuna

RRI. CO. ID: Pasangan dibawah umur 19 tahun dapat melakukan pernikahan dengan syarat harus harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sangihe, Victor Nusalawo, menyikapi realita sosial Kohabitasi dan tanggapan publik.

Ia menjelaskan undang-undang perkawinan nomor 16 tahun 2019 membuka cela bagi pasangan Dibawah umur untuk menikah namun harus mendapat ijin dari pengadilan.

"Karena kalau diundang undang kita undang-undang perlindungan anak yang disebut anak itu dibawah 18 tahun tapi di undang-undang perkawinan yang baru undang-undang 16 tahun 2019 perubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 19 tahun itu sudah dewasa hampir sama di undang-undang perlindungan anak di bawah 18 tahun tapi bisa dilakukan perkawinan asal ada ijin dari pengadilan dalam hal ini," ucapnya.

Dalam undang-undang perkawinan dispensasi pengadilan agama bagi pasangan beragama Islam dan untuk Kristen melalui pengadilan negeri.

Dispensasi pengadilan sangat penting agar pernikahan dapat dicatat secara dah dan diakui untuk mendapat dokumen resmi seperi akta nikah atau KTP dengan status suami isteri. (Alex.D)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....