Pemkab Sitaro Resmi Merumahkan Tenaga Harian Lepas
- 08 Apr 2025 11:56 WIB
- Tahuna
KBRN, Sitaro: Terhitung 8 April 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, secara resmi merumahkan Tenaga Harian Lepas (THL).
Hal itu dikatakan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, dalam sambutannya ketika memimpin apel perdana, Selasa (8/4/2025).
"Pemberhentian tenaga harian lepas dimaksud sesuai petunjuk Kemenpan-RB Republik Indonesia, dimana terhitung Desember 2024 tidak ada lagi THL yang bekerja di lingkup SKPD," ujar Chyntia.
Pemberhentian THL dari sistem Pemerintahan tidak hanya berlaku di Sitaro melainkan ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Saya berharap seluruh ASN bekerja maksimal dengan tidak lagi berharap pada pihak lain seperti yang dilakukan sewaktu masih ada tenaga harian lepas," jelasnya.(Abed)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....