Kemenag Sangihe Siapkan Dasar Penetapan Zakat Fitrah 1447 H

  • 07 Mar 2026 15:57 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID - Tahuna: Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe, Syamsiya Lintuhaseng bersama tim melaksanakan survei harga beras di Pasar Towo Tahuna. Sebagai dasar penetapan besaran Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan.

Kegiatan ini dilakukan dengan mendata berbagai jenis dan kualitas beras yang beredar di pasaran. Guna memperoleh harga rata-rata yang objektif dan sesuai kondisi riil masyarakat.

Berdasarkan hasil survei, harga beras bervariasi mulai dari Rp13.000 per kilogram hingga Rp19.000 per kilogram. Dengan mayoritas harga berada pada kisaran Rp17.000–Rp18.000 per kilogram.

Dari data tersebut, rata-rata harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat diperkirakan sekitar Rp17.500–Rp18.000 per kilogram. Yang selanjutnya menjadi acuan dalam menghitung besaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang, setara 2,5–2,7 kilogram beras per jiwa sesuai ketentuan syariat.

Melalui langkah ini, Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan Zakat Fitrah. Sehingga bisa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Hasil survei akan dibahas bersama pihak terkait sebelum ditetapkan dan diumumkan secara resmi, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam menunaikan kewajiban zaka. Yang akan dikeluarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri serta manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh para mustahik.(UMY)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....