Konsumsi Halal Wujud Hidup Sehat dan Berkah

  • 02 Mar 2026 06:52 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Mengonsumsi makanan halal bukan hanya kewajiban bagi umat Islam, tetapi juga membawa kebaikan, kesehatan, dan keberkahan dalam kehidupan.

Hal ini disampaikan Dr. Subandriyah, MM, dalam Kultum Siaran Khusus Ramadhan 1447 Hijriah di Pro 1 RRI Tahuna, Senin 2 Maret 2026.

Dalam tausiyahnya, Dr. Subandriyah mengajak umat Islam menengok Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 168 yang artinya,

“Wahai manusia, makanlah makanan yang halal lagi baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”

Selain itu, ia juga mengutip Surat An-Nahl ayat 114 yang artinya, “Makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu dan syukurilah nikmat Allah jika hanya kepada-Nya kamu menyembah.” Dua ayat tersebut menjadi pedoman agar umat Islam mengonsumsi makanan dari sumber dan cara yang dibenarkan menurut syariat Islam.

Menurutnya, yang dimaksud makanan tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup obat-obatan, hasil sembelihan, serta barang gunaan yang digunakan sehari-hari. Semua harus bersumber dan diproses sesuai syariat Islam, mulai dari hulu hingga hilir.

Ia menegaskan, halal itu baik dan menyehatkan karena mengandung prinsip halalan thayyiban. Halal identik dengan nilai yang jelas, bersih, higienis dan berkualitas. “Aku adalah apa yang aku makan. Pastikan yang masuk ke dalam tubuh adalah yang halal, sehingga hidup menjadi berkah dan rezeki melimpah,” ujarnya.

Dr. Subandriyah juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih produk halal. Pemerintah, kata dia, telah menghadirkan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pada Pasal 4 UU tersebut ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Masyarakat dapat memastikan kehalalan produk dengan memperhatikan logo halal pada kemasan.

Ia menambahkan, kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik Usaha Mikro Kecil (UMK), Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), maupun pelaku usaha besar. Sertifikasi halal memberikan nilai tambah bagi produsen karena dapat meningkatkan omzet penjualan.

Sementara bagi konsumen, produk halal memberikan rasa aman, nyaman dan terlindungi. Pada akhirnya, mengonsumsi produk halal membawa dampak positif bagi kesehatan jasmani dan rohani, serta menghadirkan manfaat dunia dan akhirat.(Azizah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....