Kotak Suara Pemilu 2024 Harus Dikawal dan Dijaga

  • 19 Feb 2024 08:16 WIB
  •  Tahuna

KBRN, Tahuna : Kotak Suara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 harus dikawal mulai dari TPS sampai ke PPK.

Usai pemungutan suara Pemilu serentak, Rabu (14/2/2024), di masing-masing TPS, kotak suara harus segera dibawah ke PPK untuk dilakukan proses rekapitulasi.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPUD Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, karena sudah menjadi kewajiban dari KPU untuk mengawal kotak suara.

Alasan kotak suara harus dikawal karena di dalam kotak tersebut ada suara masyarakat yang sudah mereka percayakan kepada KPU.

"Di dalamnya ada surat suara yang merupakan titipan kepercayaan masyarakat yang sudah mereka lakukan terhadap KPU untuk mengawal suara mereka yang ada di dalam kotak suara itu," tutur Absan Tahendung.

Pengawalan kotak suara wajib dilakukan oleh KPPS, PPK bersama aparat keamanan TNI/Polri agar supaya sampai di KPU surat suara tersebut tetap terjaga dan aman," ujar Absan.(ALX)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....