Debat Capres-Cawapres Dilaksanakan 5 Tahap Dimulai 1 Desember
- 22 Nov 2023 07:51 WIB
- Tahuna
KBRN, Tahuna : Debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dilaksanakan lima tahap Debat pertama dimulai 1 Desember 2023.
Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye menuntut pemilihan umum kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu yang meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi-misi program dan citra diri dari peserta pemilu.
Pernyataan ini disampaikan Divisi SDM dan PARMAS KPUD Sangihe Iklam Patonaung dihadapan peserta Bimtek Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu tahun 2024 di Knator KPUD Sangihe senin, (20/11/2023).
Dijelaskan Iklam tahapan kampanye ada beberapa model pertama pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan kampanye melalui media social atau kegiatan lainya untuk menyampaikan citra diri partai peserta pemilu ataupun calon legislatif dari peserta pemilu tersebut.
Sementara itu terkait debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dilaksanakan lima tahap.
“Pelaksanaan debat itu untuk calon Presiden ada 5 tahap, tahap pertama debat 1 Desember 2023, tahap dua debat 10 Desember 2023, tahap tiga debat 14 Januari 2024, tahap empat debat 21 Januri 2024 dan tahap lima debat 4 Februari 2024,“tutur Iklam Patonaung.
Lanjut dikatakan Iklam Patonaung untuk masa tenang dimulai 11 hingga 13 Februari 2024 sebelum masuk masa pencoblosan 14 Februari 2024.(ALX)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....